-->

Hukum Dan Tata Cara Sholat Gerhana

Ketahui Info Populer dan Terbaru

Tuesday, March 8, 2016

Hukum Dan Tata Cara Sholat Gerhana

Hukum Dan Tata Cara Sholat Gerhana

Shalat Gerhana atau Shalat Kusuf adalah shalat yang dikerjakan ketika terjadi gerhana matahari maupun gerhana bulan, baik itu gerhana sebagian maupun gerhana total. Mengenai hukum shalat gerhana, terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama, sebagian ulama menyatakan hukum shalat gerhana adalah Sunnah Mu'akkaddah (sangat-sangat ditekankan) dengan alasan mereka membatasi shalat wajib adalah shalat yang lima waktu, namun sebagian ulama yang lain menyatakan hukum shalat gerhana adalah wajib. Dasar perbedaan pendapat ini karena Rasulullah SAW sendiri mengerjakan dan memerintahkan untuk mengerjakan shalat kusuf.


Bagi umat Islam, peristiwa gerhana dianggap sebagai tanda kekuasaan dan kebesaran Allah SWT. Karena hal tersebut, peristiwa gerhana mempunyai makna khusus bagi umat Islam. Bila gerhana terjadi, umat Islam dianjurkan untuk melakukan salat gerhana, satu-satunya salat yang dianjurkan untuk dilakukan saat terjadi perististiwa alam tersebut.

Hadits Tentang Keutamaan Mengerjakan Shalat Gerhana
Dari Abu Bakrah radhiallahu anhu dia berkata:

كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْكَسَفَتْ الشَّمْسُ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ حَتَّى دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلْنَا فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ حَتَّى انْجَلَتْ الشَّمْسُ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يُكْشَفَ مَا بِكُمْ

“Kami pernah duduk-duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu terjadi gerhana matahari. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri dan berjalan cepat sambil menyeret selendangnya hingga masuk ke dalam masjid, maka kamipun ikut masuk ke dalam masjid. Beliau lalu mengimami kami shalat dua rakaat hingga matahari kembali nampak bersinar. Setelah itu beliau bersabda: “Sesungguhnya matahari dan bulan tidak mengalami gerhana disebabkan karena matinya seseorang. Jika kalian melihat gerhana keduanya, maka dirikanlah shalat dan berdoalah hingga selesai gerhana yang terjadi pada kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 1040)

Tata Cara Teknis Shalat Gerhana

Shalat gerhana dilakukan sebanyak 2 rakaat.Masing-masing rakaat dilakukan dengan 2 kali berdiri, 2 kali membaca qiraah surat Al-Quran, 2 ruku` dan 2 sujud.

Dalil yang melandasi hal tersebut adalah: Dari Abdullah bin Amru berkata, “Tatkala terjadi gerhana matahari pada masa nabi SAW., orang-orang diserukan untuk shalat “As-shalatu jamiah”. Nabi melakukan 2 ruku` dalam satu rakaat kemudian berdiri dan kembali melakukan 2 ruku` untuk rakaat yang kedua. Kemudian matahari kembali nampak. . Aisyah ra. berkata,”Belum pernah aku sujud dan ruku` yang lebih panjang dari ini.” (HR. Muttafaqun alaihi)

Lebih utama bila pada rakaat pertama pada berdiri yang pertama setelah Al-Fatihah dibaca surat seperti Al Baqarah dalam panjangnya. Sedangkan berdiri yang kedua masih pada rakaat pertamadibaca surat dengan kadar sekitar 200-an ayat, seperti Ali Imran. Sedangkan pada rakaat kedua pada berdiri yang pertama dibaca surat yang panjangnya sekitar 250-an ayat, seperti An-Nisa. Dan pada berdiri yang kedua dianjurkan membaca ayat yang panjangnya sekitar 150-an ayat seperti Al-Maidah. Disunnahkan untuk memanjangkan ruku` dan sujud dengan bertasbih kepada Allah SWT, baik pada 2 rukuk dan sujud rakaat pertama maupun pada 2 ruku` dan sujud pada rakaat kedua.

Dalilnya adalah hadits shahih yang keshahihannya telah disepakati oleh para ulama hadits. Dari Ibnu Abbas ra. berkata,”Terjadi gerhana matahari dan Rasulullah SAW. melakukan shalat gerhana. Beliau beridri sangat panjang sekira membaca surat Al-Baqarah. Kemudian beliau ruku` sangat panjang lalu berdiri lagi dengan sangat panjang namun sedikit lebih pendek dari yang pertama. Lalu ruku` lagi tapi sedikit lebih pendek dari ruku` yang pertama. Kemudian beliau sujud. Lalu beliau berdiri lagi dengan sangat panjang namun sidikit lebih pendek dari yang pertama, kemudian ruku` panjang namun sedikit lebih pendek dari sebelumnya… (HR. Bukhari no. 1052, Muslim no. 907)

Share :
Facebook Twitter Google+

Related Posts :

 
Back To Top