-->

Cara membuat SKCK yang benar

Ketahui Info Populer dan Terbaru

Saturday, April 9, 2016

Cara membuat SKCK yang benar

Cara membuat SKCK yang benar - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau lebih populer disingkat skck. Surat keterangan tersebut sangat berguna untuk melengkapi dokumen - dokumen anda, bagi yang mau melamar pekerjaan dan lain sebagainya. Nahh... pada kesempatan kali ini tim metrotivi.com akan berbagi tips tentang cara membuat skck yang benar. Bagaimanakah caranya...???


Tata cara membuat SKCK :

A. Membuat SKCK Baru
  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
.B. Memperpanjang masa berlaku SKCK
  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Perlu kami sampaikan bahwasanya untuk pembuatan SKCK harus sesuai dengan domisili KTP/SIM. Adapun biaya pembuatan SKCK yaitu sebesar Rp. 10.000,00 sesuai dengan undang - undang berlaku saat ini. Dan biaya itu bisa disetorkan kepada petugas dari Polri yang bertugas di tempat tersebut.

Demikian informasi yang dapat kamisampaikan semoga bermanfaat terimakasih.
Share :
Facebook Twitter Google+

Related Posts :

 
Back To Top